
Dinas Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di Bidang Bina Marga
Peraturan Daerah No. 3 tahun 2009 tentang : “Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan”, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000 tentang : “Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah”



